PPDB ANTISIPASI CORONA IT SOCIAL DISTANCING WITH ZEBRA
Sekilas Tentang PPDB 2020
PPDB Tahun ini mengusung Konsep PPDB Daring / Online di dalam masa pandemi Covid-19, Tujuan dari PPDB kali ini adalah mewujudkan transparansi, akurasi dan efektifitas. Pelaksanaan PPDB kali ini berdasarkan pada aturan PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019, PPDB yang dilaksanakan di Tahun 2020 menjadi 4 Jalur : Jalur Affirmasi (Tidak Mampu), Jalur Perpindahan Orang Tua, Jalur Tahfidz, Jalur Zonasi dan Jalur Prestasi. Hasil PPDB Tahun 2020 ini akan di integrasikan ke sistem Aplikasi DAPODIK
PPDB Tahun 2020 dilaksanakan oleh semua jenjang SD dan SMP Negeri di Kab. Lumajang, yang pelaksanaannya akan dimulai pada tanggal 14 Mei 2020 (Menunggu Informasi Lebih Lanjut). Calon siswa hanya bisa mendaftarkan diri memilih salah satu jalur dengan 2 pilihan di sekolah yang dituju. Pendaftaran tahap 1 : Jalur zonasi minimal 50%, Jalur Afirmasi minimal 15%, Jalur Perpindahan tugas orang tua maksimal 5%, Jalur Tahfidz maksimal 4%. Apabila pada tahap 1 pagu/kuota belum terpenuhi maka diperbolehkan membuka pendaftaran tahap 2 : jalur prestasi maksimal 30%.

Dokumen Yang Wajib Diunggah Saat PPDB
- Jalur Zonasi : Foto, Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan
- Jalur Afirmasi (dari keluarga ekonomi tidak mampu) : Foto, Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan, KIP/PKH/KKS, Surat Pernyataan Tidak Mampu
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali : Foto, Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan, Surat Pindah Tugas
- Jalur Tahfidz / Prestasi : Foto, Kartu Keluarga (KK) / Surat Keterangan Pengganti KK, Piagam / Sertifikat

Infografis Presentase PAGU
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
a. Jalur Zonasi Minimal 50%
b. Jalur Afirmasi Minimal 15%
c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Maksimal 5%
d. Jalur Tahfidz Maksimal 4%
e. Jalur Prestasi hanya berlaku Khusus Jenjang SMP, dibuka apabila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan jalur Zonasi, Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua

Media Untuk Pendaftaran
Untuk PPDB tahun 2020 Kabupaten Lumajang bisa proses pendaftaran bisa menggunakan WEBSITE dan HANDPHONE android yang terkoneksi Internet, akses pengguna yang diberikan pada waktu pendaftaran adalah :
- Orang Tua / Wali Murid (Dengan asumsi jika memiliki HP Android)
- Wakil Orang Tua Murid : RT/RW/Aparat Desa/Relawan jemput bola PPDB (Kondisi jika orang tua siswa tidak memiliki HP Android)
- Operator/ Guru dari jenjang TK/ SD / SMP : (Sebagai Perwakilan Pendaftaran ke SD/SMP)