Perpanjangan Belajar di Rumah Di Lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang

Pengumuman

Menindakianjuti Surat Pemberitahuan Bupati Lumajang Nomor 100/6931427.1/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Pemberitahuan protokol isolasi diri sendiri serta penanganan penyebaran virus Covid-19 diperpanjang pelaksanaannya sampai tanggal 15 April 2020., bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Peserta didik belajar di rumah sampai tanggal 15 April 2020, masuk sekolah tanggal 16 April 2020;
  2. Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, Kepala Sekolah , Guru dan Tenaga Kependidikan se Kabupaten Lumajang menjalankan tugas dari rumah masing-masing hingga tanggal 15 April 2020. Masuk kerja tanggal 16 April 2020, dengan penyesuaian jam kerja Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang sebagai berikut :
    1. Senin std Kamis : Jam 07.00 ski 12.00 WIB
    2. Jumat : Jam 07.00 s/d 10.00 WIB c
    3. Sabtu : Jam 07.00 sid 11.00 WIB Presensi on-line melalui aplikasi Siperlu bagi ASN dilaksanakan sesual jam kerja diatas.
  3. Bagi ASN yang bekerja di rumah agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    1. Menjaga komunikasi dengan teman tempat kerja secara online/ dalam jaringan;
    2. Siaga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan di tempat kerja (HP selalu aktif)
    3. Dilarang meninggalkan atau ke luar kota tanpa seizin atasan langsung. Demikian untuk menjadikan perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *