INFORMASI PPDB 2021 / 2022 SMPN 2 Lumajang

Uncategorized

Informasi awal untuk Bapak Ibu Orang Tua yang ingin menyekolahkan putra putrinya di SMP Negeri 2 Lumajang.

Untuk mengunduh juknis bisa mengklik tombol dibawah.


PPDB Tahun ini mengusung Konsep PPDB Combination Online With Social Distancing di dalam masa pandemi Covid-19, Tujuan dari PPDB kali ini adalah mewujudkan transparansi, akurasi dan efektifitas. Pelaksanaan PPDB kali ini berdasarkan pada PERMENDIKBUD No. 01 Tahun 2021, PPDB yang dilaksanakan di Tahun 2021 menjadi 5 Jalur Untuk SMP dan 4 Jalur untuk SD : Jalur Affirmasi (Tidak Mampu), Jalur Prestasi, Jalur Perpindahan Orang Tua, Jalur Tahfidz, dan Jalur Zonasi. PPDB Tahun 2021 terkait data calon peserta didik dan pagu terintegrasi penuh dengan DAPODIK

PPDB Tahun 2021 dilaksanakan oleh semua jenjang SD dan SMP Negeri di Kab. Lumajang, yang pelaksanaannya akan dimulai pada Tanggal 01 Februari 2021.

Mekanisme Pendaftaran

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri 2 Lumajang menggunakan metode kombinasi daring dan luring dengan kouta sebanyak 256 siswa. Calon Peserta Didik (CPD) diwajibkan melakukan pendaftaran secara daring dan luring. Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran daring terlebih dahulu dan dilanjutkan pendaftaran luring. Berikut alur pendaftaran PPDB SMP Negeri 2 Lumajang :

A. Pendaftaran Daring

  1. CPD mendaftarkan diri dan mengunggah berkas melalui link pendaftaran https://linktr.ee/pendaftaransmpn2lumajang
  2. CPD memilih link pendaftaran sesuai jalur sistem seleksi (Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Pretasi, Tahfidz dan Zonasi);
  3. CPD melengkapi isian formulir PPDB daring dengan data yang benar;
  4. CPD mengunggah dokumen persyaratan sesuai jalur sistem seleksi. Dokumen persyaratan yang diunggah berupa foto. Diharapkan CPD mengunggah hasil foto yang jelas dan tidak buram.
  5. CPD datang ke SMP Negeri 2 Lumajang untuk melakukan pendaftaran secara luring.

B. Pendaftaran Luring

  1. Calon peserta didik mendaftarkan diri pada satuan pendidikan yang menjadi pilihannya.
  2. Calon peserta didik mengisi blanko pendaftaran kemudian menyerahkan kembali blanko yang sudah diisi dengan menyertakan persyaratan yang sudah ditentukan.
  3. Calon peserta didik mendapatkan bukti pendaftaran dari panitia.

Untuk lebih jelas dapat melihat alur pendaftaran peserta didik di bawah

C. PERSYARATAN

1. JALUR AFIRMASI MINIMAL 15% DARI KOUTA

  1. Telah unggah berkas di link https://linktr.ee/pendaftaransmpn2lumajang
  2. Foto 3 x 4 berwarna dan berseragam sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar dan menunjukkan KK aslinya
  4. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar dan menunjukkan Akte kelahiran aslinya
  5. Fotocopy KIP/PIP/PKH/KKS sebanyak 2 lembar dan menunjukkan aslinya

2. JALUR PINDAH TUGAS ORANG TUA MAKSIMAL 5 % DARI KOUTA

  1. Telah unggah berkas di link https://linktr.ee/pendaftaransmpn2lumajang
  2. Foto 3 x 4 berwarna dan berseragam sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar dan menunjukkan KK aslinya
  4. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar dan menunjukkan Akte kelahiran aslinya
  5. Fotocopy Surat Pindah Tugas Orang Tua sebanyak 2 lembar dan menunjukkan surat aslinya

3. JALUR PRESTASI MAKSIMAL 15 % DARI KOUTA

  1. Telah unggah berkas di link https://linktr.ee/pendaftaransmpn2lumajang
  2. Foto 3 x 4 berwarna dan berseragam sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar dan menunjukkan KK aslinya
  4. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar dan menunjukkan Akte kelahiran aslinya
  5. Fotocopy piagam/sertifikat lompa/prestasi sebanyak 2 lembar di legalisir kepala sekolah dan menunjukkan piagam/sertifikat aslinya

4. JALUR RAPORT MAKSIMAL 5 % DARI KOUTA

  1. Telah unggah berkas di link https://linktr.ee/pendaftaransmpn2lumajang
  2. Foto 3 x 4 berwarna dan berseragam sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar dan menunjukkan KK aslinya
  4. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar dan menunjukkan Akte kelahiran aslinya
  5. Fotocopy raport dari kelas IV semester ganjil sampai dengan raport kelas VI semester ganjil sebanyak 2 lembar dan menunjukkan raport aslinya
  6. Fotocopy Surat keterangan yang menyatakan rata-rata raport mulai kelas IV semester ganjil sampai dengan raport kelas VI semester ganjil dari sekolah asal SD/MI format dapat diunduh di https://linktr.ee/pendaftaransmpn2lumajang

5. JALUR TAHFIDZ MAKSIMAL 15 % DARI KOUTA

  1. Telah unggah berkas di link https://linktr.ee/pendaftaransmpn2lumajang
  2. Foto 3 x 4 berwarna dan berseragam sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar dan menunjukkan KK aslinya
  4. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar dan menunjukkan Akte kelahiran aslinya
  5. Fotocopy piagam/sertifikat tahfidz dari Lembaga resmi sebanyak 2 lembar dan menunjukkan piagam/sertifikat aslinya

6. JALUR ZONASI (TAHAP 2)

  1. Telah unggah berkas di link https://linktr.ee/pendaftaransmpn2lumajang
  2. Foto 3 x 4 berwarna dan berseragam sebanyak 3 lembar
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 2 lembar dan menunjukkan KK aslinya
  4. Fotocopy Akte Kelahiran sebanyak 2 lembar dan menunjukkan Akte kelahiran aslinya

D. KOMPONEN PEMBOBOTAN

  1. Jalur Khusus (Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, Prestasi, dan Tahfidz)

Komponen yang dipertimbangkan dalam seleksi pembobotan meliputi:

  1. Komponen yang dipertimbangkan dalam seleksi Jalur Afirmasi adalah Peserta Didik yang mempunyai KIP/PIP, PKH. Sesuai pagu yang tersedia minimal 15% dari pagu yang ditetapkan.
  2. Surat mutasi tugas Orang tua/wali dari instansi. Sesuai pagu yang tersedia maksimal 5% dari pagu yang ditetapkan.
  3. Penjaringan jalur prestasi ada 5 pilihan prestasi :
  4. Akademi
  5. Olahraga
  6. Seni
  7. Non Akademik
  8. Nilai Raport
  • Dalam Jalur Prestasi, Peserta Didik memililih salah satu dari 5 pilihan prestasi. Tanda penghargaan / Piagam / Sertifikat Penghargaan yang dapat dipertimbangkan adalah :
  • Prestasi di bidang olah raga, seni dan lomba mata pelajaran yang memiliki jalur berjenjang secara berkesinambungan mulai tingkat kecamatan, kabupaten, propinsi, nasional, dan internasional yang diperoleh secara perorangan atau beregu (tim) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan atau Instansi Pemerintah. Khusus beregu (tim) diakui dengan kejuaraan minimal tingkat kabupaten.
BidangKejuaraan
AkademikOSN (olimpiade sains nasional)
Olah ragaOOSN, POPDA, PORPROV, KEJURPROV/KEJURDA, POPNAS, PON, KEJURNAS, AKSIOMA
SeniFLS2N, PEKAN SENI PELAJAR (PSP), MTQ, AKSIOMA
Non AkademikKaligrafi, pidato, menggambar, melukis, mewarnai, baca puisi
  •  Untuk prestasi yang tidak berjenjang adalah prestasi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan/instansi/perguruan tinggi dengan kejuaraan minimal tingkat provinsi.
  • Prestasi yang diakui yaitu penghargaan/piagam
  • Untuk SD/MI mulai dari tingkat kecamatan sampai internasional dengan usia perolehan tidak lebih dari 3 tahun.
  • Menunjukkan raport dan fotocopy raport kelas IV sampai dengan kelas VI dengan nilai rata-rata minimal 75.00
  • Surat keterangan berprestasi dari kepala sekolah sesuai piagam/sertifikat yang dimiliki.
  • Menunjukkan piagam/sertifikat asli dan fotocopy.

Skor perolehan prestasi:

No.Juara TingkatJuara IJuara IIJuara III
1Internasional1000950800
2Nasional700650600
3Provinsi500450400
4Kabupaten / Kota300250200
5Kecamatan15010050
  • Sertifikat/piagam yang diakui yaitu hanya satu dengan nilai skor tertinggi.
  • Pagu pada jalur prestasi 20% dibagi menjadi 2 dengan rincian maksimal 15% diambil dari Akademik/Non Akademik dan maksimal diambil  5% dari Nilai Raport, apabila pagu prestasi Nilai Raport kurang dari 5% maka diambil dari prestasi Akademik/Non Akademik dan sebaliknya
  • Jalur Umum (Zonasi)
  • Komponen yang dipertimbangkan dalam seleksi jalur zonasi adalah jarak tempat tinggal peserta didik dengan sekolah pilihan.
  • Jika di batas pagu skornya sama maka yang diterima adalah nomor pendaftaran yang lebih awal.

E. PILIHAN SATUAN PENDIDIKAN

  1. Peserta didik wajib memilih 4 pilihan : pilihan 1, 2, 3 pada satuan pendidikan Negeri, dan pilihan 4 pada satuan pendidikan Swasta;
  2. Pilihan 1 adalah pilihan utama peserta didik ke satuan pendidikan yang dipilih/dikehendaki. Sedangkan pilihan 2, 3, dan 4 adalah pilihan peserta didik pada satuan pendidikan jika pada pilihan 1 tidak diterima sesuai dengan batas akhir pagu yang diterima;
  3. Tempat pendaftaran adalah sekolah yang menjadi pilihan 1;
  4. Calon peserta didik hanya diterima di 1(satu) satuan pendidikan dan diprioritaskan pada pilihan 1
  5. Bagi calon Peserta Didik yang tidak diterima pada pilihan 1,2,3,dan 4 dapat mendaftarkan ke satuan pendidikan yang masih kekurangan pagu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *